Senin, 24 Februari 2020

Laporan Giat BBGRM Kelurahan Jambangan Surabaya Tahun 2020




LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN
BULAN BHAKTI GOTONG ROYONG MASYARAKAT
KELURAHAN JAMBANGAN
TAHUN 2020


I.         LATAR BELAKANG

A.    Umum   
Gotong royong sebagai modal sosial yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, yang menggambarkan adanya proses bekerja yang dilakukan secara bersama-sama dan saling berbagi peran/tugas untuk mengerjakan suatu pekerjaan. Gotong royong berarti bahu-membahu, saling bergandengan tangan, atau memikul beban secara bersama sebagai bagian dari pemberdayaan diri secara kolektif untuk menyelesaikan/mengatasi suatu persoalan dan sekaligus juga untuk mencapai tujuan tertentu yang bersifat mulia (Virtue).
Berdasarkan pada pemahaman tersebut, maka arti dari gotong royong adalah “kegiatan melakukan pekerjaan secara bekerjasama, tolong menolong, bantu membantu yang ada di masyarakat“. Dalam kehidupan masyarakat, telah berkembang semangat kegotong royongan dan keswadayaan yang berbasis pada nilai-nilai sosial budaya lokal dalam bentuk kegiatan gotong royong berupa : pembangunan tempat ibadah, membangun/memperbaiki pos kamling, irigasi, rumah tinggal warga yang kurang mampu bahkan membantu sesama dalam mendukung pendidikan anak-anak yang rentan putus sekolah.
Semangat kebersamaan dan kegotong royongan menjadikan masyarakat hidup rukun dan damai dalam mengisi pembangunan dengan suasana kekeluargaan.
Sebagaimana tersurat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat memberikan makna :
a)    Gotong royong adalah suatu nilai, norma dan tradisi yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat dan menjadi bagian dari sistem nilai budaya bangsa
b)   Gotong royong adalah kegiatan kerjasama masyarakat dalam berbagai bidang pembangunan yang diarahkan pada penguatan persatuan dan kesatuan masyarakat serta peran aktif (partisipasi) masyarakat dalam pembangunan.

Upaya pelestarian gotong royong sebagai modal sosial dapat memberikan pengaruh pada tumbuh dan berkembangnya Lembaga Kemasyarakatan seperti LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), Tim Penggerak PKK Kelurahan, Karang Taruna, RT/RW dan lembaga lainnya. Untuk melestarikan nilai-nilai gotong royong masyarakat tersebut perlu dilaksanakan penilaian terhadap partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan mengimplementasikan nilai-nilai gotong royong di setiap Kelurahan sesuai prioritas kebutuhan masyarakat di wilayahnya dengan melihat perkembangan selama 2 (dua) tahun terakhir.

B.    Dasar Pelaksanaan
1.     UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
2.     UU RI No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
3.     Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaga Negara RI Tahun 2005 Nomor : 159)
4.     Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 42 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat
5.     Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan
6.     Keputusan Gubernur Jawa Timur No.13 Tahun 2017, tanggal 01 Maret 2017 tentang Perubahan atas PERGUB No. 130 Tahun 2016 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2017.




II.       SASARAN DAN SISTEM PENILAIAN
Adapun tujuan pelaksanaan Kegiatan ini adalah untuk Meningkatkan kepedulian dan peran aktif masyarakat berdasarkan semangat kebersamaan, kekeluargaan dan kegotong royongan dalam penguatan integritas Sosial  melalui keiatan-kegiatan gotong royong untuk mencapai Masyarakat Surabaya yang Adil dan makmur menuju Keluarga Sehat Sejahtera.  
A.    Sasaran Pernilaian
Masyarakat Kelurahan Jambangan Kecamatan Jambangan Kota Surabaya dalam rangka peran aktifnya terkait hal-hal yang bersifat kemasyarakatan dan pemerintahan dalam pelaksanaa pembangunan serta meningkartkan rasa memiliki dan rasa tanggung jawab terhadap hasil-hasil pembangunan di Kota Surabaya
B.   Sistem Penilaian
Sistem penilaian Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Kelurahan Jambangan Kecamatan Jambangan Kota Surabaya didasari pada komponen utama yaitu :
1.     Keberadaan gotong royong sebagai nilai-nilai di masyarakat atau modal social ;
2.     Upaya-upaya yang dilakukan oleh komponen bangsa untuk melestarikan gotong royong


Dengan indikator yang akan digunakan dalam penilaian pelaksanaan gotong royong masyarakat adalah :
1.     Bidang Kemasyarakatan
2.     Bidang Ekonomi
3.     Bidang Sosial, Budaya dan Agama
4.     Bidang lingkungan

III.         PELAKSANAAN KEGIATAN
A.    Pelaksanaan Penilaian di Tingkat Kecamatan
Penilaian Gotong Royong Terbaik dilaksanakan secara berjenjang mulai dari Tingkat Kecamatan Jambangan, Tingkat Kota Surabaya, Tingkat Provinsi Jawa Timur sampai dengan Tingkat Nasional.
Tingkat Kecamatan Jambangan
a.     Kelurahan Jambangan mengadakan rapat koordinasi antar unsur terkait tentang pelaksanaan Lomba Gotong Royong Terbaik Tahun 2020
b.     Penilaian Gotong Royong Terbaik Tingkat Kecamatan Jambangan adalah untuk melakukan penilaian pada Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang telah menjadi kandidat Kecamatan Jambangan diwilayah Kecamatan Jambangan.
c.     Pelaksanaan Penilaian Gotong Royong Terbaik Tingkat Kecamatan diselenggarakan pada bulan Februari 2020.
d.     Hasil penilaian Tingkat Kecamatan Jambangan sudah diterima di Tingkat Kota Surabaya paling lambat tanggal 25 Februari 2020 dan disertai data pendukung berupa format penilaian, laporan kegiatan, data kegiatan, foto-foto dan data pendukung lainnya.
Adapun pembobotannya adalah sebagai berikut :
NO
PENILAIAN
BOBOT
1
Bidang Kemasyarakatan
30 %
2
Bidang Ekonomi
20 %
3
Bidang Sosial, Budaya dan Keagamaan
30 %
4
Bidang Lingkungan
20%
TOTAL
100 %

B.   Hasil Yang Dicapai
1.   Rapat Persiapan dan Pelaksanaan
Kelurahan Jambangan mengadakan rapat koordinasi antar unsur terkait tentang pelaksanaan Lomba Gotong Royong Terbaik Tahun 2020.
2.   Monitoring Pelaksanaan Penilaian Tingkat Kecamatan
Kegiatan monitoring dilaksanakan oleh Tim Penilai Tingkat Kecamatan untuk melihat secara langsung pelaksanaan penilaian di Tingkat Kecamatan Jambangan.

3.   Pelaporan
a.    Lurah menyampaikan laporan hasil Pelaksanaan Gotong Royong kepada Camat Jambangan;
b.   Camat menyampaikan laporan hasil Penilaian Pelaksanaan Gotong Royong Terbaik Tingkat Kecamatan Tahun 2020 kepada Walikota Surabaya Cq. Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kota Surabaya selaku Tim Penilai Tingkat Kota Surabaya;
4.   Penetapan Hasil Perlombaan
a.    Juara Pelaksana Gotong Royong Terbaik Masyarakat Tingkat Kecamatan Tahun 2020 ditetapkan dengan Keputusan Camat;
b.   Penilaian secara berjenjang dari hasil penilaian secara komprehensif antara lain penilaian administrasi laporan dan lapangan di Tingkat Kecamatan.

C.   Indikator
Untuk mengukur gotong royong secara umum dapat dikelompokan dua komponen utama yakni :
Keberadaan gotong royong sebagai nilai-nilai dimasyarakat ayau keberadaan gotong royong sebagai modal social, dan
Upaya-upaya apa saja yang dilakukan oleh komponen bangsa untuk melestarikan gotong royong.
Indikator yang dibangun agar terjadi pelestarian nilai-nilai gotong royong dimasyarakat Indonesia adalah adanya lembaga kemasyarakatan yang mengimplementasikan nilai-nilai gotong royong, maka variable yang akan digunakan dalam Pelaksana terbaik gotong royong masyarakat adalah :
1.   Bidang Kemasyarakatan;
2.   Bidang Ekonomi;
3.   Bidang Sosial, Budaya dan Agama;
4.   Bidang Lingkungan

D.   Penilaian
1.       BIDANG KEMASYARAKATAN
Penguatan sistem keamanan lingkungan pembangunan dan pemeliharaan pos keamanan lingkungan, peningkatan kemampuan satuan Pertahanan Sipil/Hansip dan Satuan Perlindungan Masyarakat/Linmas di Kelurahan, menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat serta penyuluhan hukum yang berkenaan dengan kepentingan masyarakat melalui :
a.    Patroli wilayah yang dilaksanakan secara rutin oleh Lurah, LPMK, Babinkamtibmas, Babinsa, Pengurus RW dan RT Wilayah Kelurahan Jambangan
b.   Pelaksanaan ronda terbagi menjadi 2 : penjagaan secara swadaya yang dilakukan pada malam hari oleh warga masyarakat mulai pukul 23.00 s/d 03.30 WIB dan diatur dalam jadwal penjagaan, selanjutnya penjagaan yang dibayar dimana penjagaan dilakukan di perumahan-perumahan selama 24 jam dengan system shift jaga dimana semua pelaksanaan ronda dimaksud tetap dipantau oleh Lurah, LPMK,  Babinkamtibmas, Babinsa, dan RW/RT Kelurahan Jambangan serta Pertahanan Sipil/Hansip dan Satuan Perlindungan Masyarakat/Linmas secara bergantian.
c.    Jumlah Linmas/Hansip sebanyak 15 Orang, Kentongan yang ada di tiap-tiap RW serta komunikasi melalui group Whatsapp, Line, Lurah, LPMK, RW, RT, Babinsa, Babinkamtibmas, serta Kasatgas.
d.   Adanya pos-pos keamanan ditiap-tiap RW dengan jumlah Pos Kamling aktif sebanyak 40 pos kamling baik itu yang berada di Perumahan-Perumahan


maupun yang ada diperkampungan (foto Pos kamling swadaya dan non swadaya)
e.    Warga masyarakat yang berada di Kelurahan Jambangan secara swadaya banyak melakukan pembangunan serta pemeliharaan Sarana dan Prasarana.
f.     Pembinaan serta pembekalan pengetahuan bagi petugas keamanan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas.
g.    Penyuluhan tentang ideologi Negara, wawasan kebangsaan, serta persatuan dan kesatuan nasional pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, bela negara, persatuan dan kesatuan masyarakat oleh Unsur Koramil melalui Babinsa.
h.   Melakukan ikrar bersama “JAWARA (JAMBANGAN WAJIB JUARA)  warga   Kelurahan            Jambangan, Tokoh Masyarakat, Karang Taruna, Jajaran samping, serta PKK.
i.     Penyuluhan tentang Kesadaran membayar pajak melalui pemahaman terhadap arti penting membayar pajak, waktu pembayaran dan keterlambatan pembayaran pajak serta denda;
j.     Penyuluhan / sosialisasi tentang pentingnya penghargaan, penegakan dan perlindungan ( Hak Asasi Manusia ) ditengah-tengah masyarakat;
k.   Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di Kelurahan secara gotong royong dan swadaya seperti melakukan melakukan giat Gerakan Balik Kanan (program pembenahan rumah pinggir kali, dengan membuat jalan isnpeksi, rumah menghadap ke kali dll) bersih deso (kerja bakti di tiap tiap RT/RW), kerja bakti Bumantik tiap minggu terakhir tiap bulan, pembangunan balai dan pos kamling dan kegiatan pembangunan secara bersama-sama warga masyarakat;
2.       BIDANG EKONOMI
Bidang ekonomi meliputi kegiatan :
Penguatan peranan koperasi dalam mendukung perekonomian masyarakat antara lain melalui pemasyarakatan manfaat bagi anggota koperasi baru, penganeka ragaman kegiatan usaha koperasi.
1)     Koperasi
a.     Koperasi Wanita Melati” Kelurahan Jambangan Koperasi ini berdiri di Surabaya pada tanggal 30 Juni 2010 berdasarkan Akta Notaris  dan Akta Pendirian tersebut telah disahkan oleh An. Menteri Negara Urusan Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Walikota Surabaya Ub. Kepala Dinas Koperasi Dan Sektor Informal Kota Surabaya dengan Surat Keputusan No: 341/BH/XVI.37/2010 tanggal 29 Oktober 2010, Saat ini berdomisili di Jambangan Sawah No. 1-3 Surabaya.
b.   Pengembangan budidaya pertanian tanaman pangan dan hortikultura melalui teknologi tepat guna sesuai dengan kondisi lingkungan.
c.    Kampung Wisata
Wilayah Kel. Jambangan dikenal dengan sebutan Kampung wisata dan kerap me3ndapatkan kunjungan dari dalam Negeri bahkan Luar Negeri berlokasi di Jambangan RT.03 / RW. I dan RT.05 / RW.III.
d.   Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM)
BKM Amanah” di Kelurahan Jambangan berdiri sejak 22-10-2005, program PNPM Mandiri Perkotaan sudah dilakukan di kelurahan Jambangan melalui adanya BKM Jambangan Amanah yang didirikan bertujuan untuk memandirikan masyarakat Jambangan dengan melakukan strategi pemberdayaan dengan mengadakan pelatihan dan pendidikan serta di bidang pembangunan infrastruktur.

3.       BIDANG SOSIAL BUDAYA DAN AGAMA
Bidang Sosial Budaya dan Agama, yang meliputi :
a.     Penyuluhan kesehatan seperti : Kesehatan ibu dan anak, kesehatan lingkungan atau sanitasi, kesehatan reproduksi remaja, bahaya narkoba, bahaya HIV/AIDS;
b.     Pelayanan Kesehatan, seperti : Pelayanan Posyandu Balita, Pelayanan Posyandu Lansia, Pemberian Imunisasi, dll;
c.     Bantuan bagi anak yatim piatu dan warga yang menderita sakit yang berada diwilayah Kelurahan Jambangan, seperti : Bakti Sosial, pendampingan bagi warga yang sakit;
d.     Pembangunan dan pemeliharaan prasarana kesehatan seperti sarana dan prasarana posyandu, poskeskel;
e.     Pertemuan organisasi kepemudaan seperti Karang Taruna, Remaja Masjid ataupun Remaja Mushola.
f.      Perlombaan dan pertandingan olahraga melalui penyelenggaraan lomba antar Kelurahan, Kecamatan maupun tingkat Kota;  
g. Posyandu dan senam bagi Lanjut Usia (Lansia) diwilayah Kelurahan Jambangan;
4.       BIDANG LINGKUNGAN
Bidang Lingkungan, yang meliputi kegiatan :
a.     Pembangunan dan pemeliharaan prasarana lingkungan melalui pembenahan sarana lingkungan yang dibutuhkan masyarakat.
b.     Pemeliharaan prasarana air bersih IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) Komunal yang berada di wilayah RW III.
c.     Menciptakan lingkungan yang asri dan nyaman serta berdaya guna telah dilaksanakan kegiatan pembudidayaan Tanaman Herbal, yang berisi tanaman toga yang bisa dimanfaatkan warga sekitar dan membuat lingkungan asri, serta pembudidayaan tanaman Belimbing.
d.     Pembersihan dan penyehatan lingkungan pemukiman seperti pembersihan melalui gerakan kerja bakti massal, serta pemeriksaan sarang nyamuk (PSN) oleh Jumantik, Puskesmas dan Kelurahan. Dan dilaksanakan pula kegiatan Ikrar Jambangan Bebas Nyamuk DBD serta grebek PSJN tiap hari Jum’at pada minggu ke 3.
e.     Perbaikan paving dengan dana PNPM dan Swadaya masyarakat diwilayah Kelurahan Jambangan.
f.      Hampir di seluruh wilayah RW terdapat Bank Sampah yang telah dikelola oleh Ibu-Ibu PKK serta Lansia, sampah dipisah secara periodik dibagi 3 yaitu :
1)   Sampah Organik :
Dikelola menjadi pupuk kompos dengan Komposter  (kelompok) & Takakura (Perorangan)
2)   Sampah Non organik:        
yang laku dijual disetorkan ke Bank Sampah,sebagian di daur  ulang untuk dapat dimanfaatkan lagi, selebihnya  dibuang di TPS oleh Petugas.
3)   Limbah B3 (Bahan Beracun Berbaya) dikoordinasikan dengan pihak terkait

IV.         JENIS PENGHARGAAN YANG DIBERIKAN
Adapun berbagai macam penghargaan yang telah diterima OLEH Kelurahan Jambangan adalah :
A.    Penghargaan Pengelolahan IPAL Surabaya Green and Clean Tahun 2013 oleh RT. 03 dan RT. 08 RW. 3;
B.    Best of The Best Kategori Berkembang Surabaya Green and Clean Tahun 2014 ;
C.    Kelurahan Berseri Tahun 2016 Kategori Madya dari Propinsi Jawa Timur ;
D.    Kelurahan Berseri Tahun 2017 Kategori Mandiri dari Propinsi Jawa Timur ;
E.    Pemenang Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) Terbaik Tingkat Kota Surabaya ditetapkan dengan Keputusan Walikota Surabaya;

V.           KESIMPULAN DAN SARAN
A.  KESIMPULAN
1.  Pelaksanaan Kegiatan Pelaksana Gotong Royong Terbaik Masyarakat tahun 2020 dapat meningkatkan pemberdayaan masyarakat khususnya pemberdayaan lingkungan, Sumber Daya Manusia dan Usaha Ekonomi pada masyarakat Kelurahan.
2.  Penguatan kelembagaan masyarakat dapat memotivasi masyarakat untuk meningkatkan budaya gotong royong dan partisipasi serta swadaya masyarakat dilingkungannya.
3.  Lembaga-lembaga kemasyarakatan (LPMK, KPM, Karang Taruna, Karang Werda, Petugas Sosial Masyarakat, RW, RT dan lain-lain) secara terpadu bersama sama membangun wilayah sesuai dengan karakter, potensi dan kebutuhan masyarakat tanpa bergantung pada APBD Kota Surabaya (Pembangunan dilakukan dari, oleh dan untuk masyarakat).
4.  Dengan adanya Pelaksanaan Penilaian Gotong Royong Terbaik Masyarakat Tahun 2018 dapat dijadikan sarana untuk melakukan evaluasi terhadap keberhasilan pembangunan ditingkat Kelurahan. Diharapkan dapat menumbuhkan kerjasama tim yang lebih baik dan solid antar elemen yang ada ditingkat kelurahan.
Penilaian administrasi dan lapangan sekaligus menekankan pada aspek pembinaan dalam rangka meningkatkan kualitas serta semangat berprestasi perangkat Kelurahan dan Masyarakat disetiap Kelurahan sebagai team work Kelurahan.

B. SARAN
1.  Kegiatan Pelaksanaan Penilaian Pelaksana Terbaik Gotong Royong Masyarakat hendaknya terus dilakukan berkelanjutan setiap tahun.
2.  Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Penilaian Pelaksana Gotong Royong Masyarakat hendaknya dipersiapkan dalam waktu yang lebih lama dengan pembinaan yang terpadu dan intensif.
3.  Penyempurnaan administrasi dan pembenahan kondisi fisik lapangan Kelurahan dapat dilakukan sejak terealisasinya evaluasi Pelaksanaan Penilaian Pelaksana Gotong Royong Terbaik Tahun 2020.
4.  Kelurahan dalam Pelaksaaan Penilaian Pelaksana Gotong Royong Terbaik Masyarakat Kota Surabaya maupun Nasional maka diperlukan adanya penyempurnaan penyelenggaraan Pelaksana Gotong Royong Terbaik Masyarakat Tahun 2020.
5.  Penyampaian Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Pelaksana Gotong Royong Terbaik Masyarakat Tahun 2020 pada Pemerintah Kota Surabaya terlalu mendadak, sehingga waktu untuk pelaksanaan lomba sangat terbatas.

VI.         PENUTUP
Demikian Pelaksanaan Kegiatan Gotong Royong Kelurahan Jambangan, Kecamatan Jambangan Tahun 2020 ini disusun dengan harapan dapat menjadi acuan Penyelenggaraan Penilaian Gotong Royong Terbaik Kota Surabaya.

Biodata Ketua LPMK Jambangan Surabaya sbb:


Nama Lengkap
:
SUTRISNO
Kelahiran
:
Pati, Maret 1974 
NIK
:
3578231803740001
Agama
:
Islam
Pendidikan
:
SLTA
Alamat
:
Jambangan 3 SD No.23 Surabaya
============


Tidak ada komentar:

Posting Komentar