LAPORAN
PELAKSANAAN KEGIATAN
BULAN
BHAKTI GOTONG ROYONG MASYARAKAT
KELURAHAN
JAMBANGAN
TAHUN
2020
I.
LATAR BELAKANG
A. Umum
Gotong royong sebagai modal
sosial yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, yang menggambarkan adanya
proses bekerja yang dilakukan secara bersama-sama dan saling berbagi
peran/tugas untuk mengerjakan suatu pekerjaan. Gotong royong berarti
bahu-membahu, saling bergandengan tangan, atau memikul beban secara bersama
sebagai bagian dari pemberdayaan diri secara kolektif untuk menyelesaikan/mengatasi
suatu persoalan dan sekaligus juga untuk mencapai tujuan tertentu yang bersifat
mulia (Virtue).
Berdasarkan pada pemahaman tersebut, maka arti
dari gotong royong adalah “kegiatan
melakukan pekerjaan secara bekerjasama, tolong menolong, bantu membantu yang
ada di masyarakat“. Dalam kehidupan masyarakat, telah berkembang semangat
kegotong royongan dan keswadayaan yang berbasis pada nilai-nilai sosial budaya
lokal dalam bentuk kegiatan gotong royong berupa : pembangunan tempat ibadah,
membangun/memperbaiki pos kamling,
irigasi, rumah tinggal warga yang kurang mampu bahkan membantu sesama dalam
mendukung pendidikan anak-anak yang rentan putus sekolah.
Semangat kebersamaan dan kegotong royongan
menjadikan masyarakat hidup rukun dan damai dalam mengisi pembangunan dengan
suasana kekeluargaan.
Sebagaimana tersurat pada Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat memberikan makna
:
a)
Gotong
royong adalah suatu nilai, norma dan tradisi yang tumbuh dan berkembang dalam
masyarakat dan menjadi bagian dari sistem nilai budaya bangsa
b)
Gotong
royong adalah kegiatan kerjasama masyarakat dalam berbagai bidang pembangunan
yang diarahkan pada penguatan persatuan dan kesatuan masyarakat serta peran
aktif (partisipasi) masyarakat dalam pembangunan.
Upaya pelestarian gotong royong sebagai modal sosial dapat memberikan
pengaruh pada tumbuh dan berkembangnya Lembaga Kemasyarakatan seperti LPM
(Lembaga Pemberdayaan Masyarakat), Tim Penggerak PKK Kelurahan, Karang Taruna,
RT/RW dan lembaga lainnya. Untuk melestarikan nilai-nilai gotong royong
masyarakat tersebut perlu dilaksanakan penilaian terhadap partisipasi
masyarakat dalam pembangunan dan mengimplementasikan nilai-nilai gotong royong
di setiap Kelurahan sesuai prioritas kebutuhan masyarakat di wilayahnya dengan
melihat perkembangan selama 2 (dua) tahun terakhir.
B. Dasar
Pelaksanaan
1. UU No. 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
2. UU RI No. 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
3. Peraturan Pemerintah No. 73
Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaga Negara RI Tahun 2005 Nomor : 159)
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri
No. 42 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri
No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan
6. Keputusan Gubernur Jawa Timur
No.13 Tahun 2017, tanggal 01 Maret 2017 tentang Perubahan atas PERGUB No. 130
Tahun 2016 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun 2017.
II.
SASARAN DAN SISTEM PENILAIAN
Adapun tujuan pelaksanaan Kegiatan ini adalah untuk Meningkatkan
kepedulian dan peran aktif masyarakat berdasarkan semangat kebersamaan,
kekeluargaan dan kegotong royongan dalam penguatan integritas Sosial melalui keiatan-kegiatan gotong royong untuk
mencapai Masyarakat Surabaya yang Adil dan makmur menuju Keluarga Sehat
Sejahtera.
A.
Sasaran Pernilaian
Masyarakat Kelurahan Jambangan Kecamatan Jambangan Kota Surabaya dalam rangka peran aktifnya terkait hal-hal yang bersifat kemasyarakatan dan pemerintahan
dalam pelaksanaa pembangunan serta meningkartkan rasa memiliki dan rasa
tanggung jawab terhadap hasil-hasil pembangunan di Kota Surabaya
B.
Sistem Penilaian
Sistem penilaian Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Kelurahan Jambangan Kecamatan Jambangan Kota Surabaya didasari pada komponen
utama yaitu :
1.
Keberadaan
gotong royong sebagai nilai-nilai di masyarakat atau modal social ;
2.
Upaya-upaya
yang dilakukan oleh komponen bangsa untuk melestarikan gotong royong
Dengan indikator yang akan digunakan
dalam penilaian pelaksanaan gotong royong masyarakat adalah :
1. Bidang Kemasyarakatan
2. Bidang Ekonomi
3. Bidang Sosial, Budaya dan Agama
4. Bidang lingkungan
III.
PELAKSANAAN KEGIATAN
A. Pelaksanaan
Penilaian di Tingkat Kecamatan
Penilaian Gotong Royong Terbaik dilaksanakan secara
berjenjang mulai dari Tingkat Kecamatan Jambangan, Tingkat Kota Surabaya,
Tingkat Provinsi Jawa Timur sampai dengan Tingkat Nasional.
Tingkat Kecamatan Jambangan
a. Kelurahan
Jambangan mengadakan rapat koordinasi antar unsur terkait tentang pelaksanaan
Lomba Gotong Royong Terbaik Tahun 2020
b. Penilaian
Gotong Royong Terbaik Tingkat Kecamatan Jambangan adalah untuk melakukan
penilaian pada Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang telah menjadi kandidat
Kecamatan Jambangan diwilayah Kecamatan Jambangan.
c. Pelaksanaan
Penilaian Gotong Royong Terbaik Tingkat Kecamatan diselenggarakan pada bulan Februari
2020.
d. Hasil
penilaian Tingkat Kecamatan Jambangan sudah diterima di Tingkat Kota Surabaya
paling lambat tanggal 25 Februari 2020 dan disertai data pendukung berupa
format penilaian, laporan kegiatan, data kegiatan, foto-foto dan data pendukung
lainnya.
NO
|
PENILAIAN
|
BOBOT
|
1
|
Bidang Kemasyarakatan
|
30
%
|
2
|
Bidang Ekonomi
|
20
%
|
3
|
Bidang Sosial, Budaya
dan Keagamaan
|
30
%
|
4
|
Bidang Lingkungan
|
20%
|
TOTAL
|
100 %
|
B. Hasil
Yang Dicapai
1. Rapat
Persiapan dan Pelaksanaan
Kelurahan Jambangan mengadakan rapat koordinasi antar
unsur terkait tentang pelaksanaan Lomba Gotong Royong Terbaik Tahun 2020.
2. Monitoring
Pelaksanaan Penilaian Tingkat Kecamatan
Kegiatan monitoring dilaksanakan oleh Tim Penilai
Tingkat Kecamatan untuk melihat secara langsung pelaksanaan penilaian di
Tingkat Kecamatan Jambangan.
3. Pelaporan
a. Lurah
menyampaikan laporan hasil Pelaksanaan Gotong Royong kepada Camat Jambangan;
b. Camat
menyampaikan laporan hasil Penilaian Pelaksanaan Gotong Royong Terbaik Tingkat
Kecamatan Tahun 2020 kepada Walikota Surabaya Cq. Kepala Bagian Administrasi
Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kota Surabaya selaku Tim Penilai Tingkat Kota
Surabaya;
4. Penetapan
Hasil Perlombaan
a. Juara
Pelaksana Gotong Royong Terbaik Masyarakat Tingkat Kecamatan Tahun 2020 ditetapkan
dengan Keputusan Camat;
b. Penilaian
secara berjenjang dari hasil penilaian secara komprehensif antara lain
penilaian administrasi laporan dan lapangan di Tingkat Kecamatan.
C. Indikator
Untuk mengukur gotong royong secara umum dapat
dikelompokan dua komponen utama yakni :
Keberadaan gotong royong sebagai nilai-nilai
dimasyarakat ayau keberadaan gotong royong sebagai modal social, dan
Upaya-upaya apa saja yang dilakukan oleh komponen
bangsa untuk melestarikan gotong royong.
Indikator yang dibangun agar terjadi pelestarian
nilai-nilai gotong royong dimasyarakat Indonesia adalah adanya lembaga
kemasyarakatan yang mengimplementasikan nilai-nilai gotong royong, maka
variable yang akan digunakan dalam Pelaksana terbaik gotong royong masyarakat
adalah :
1. Bidang
Kemasyarakatan;
2. Bidang
Ekonomi;
3. Bidang
Sosial, Budaya dan Agama;
4. Bidang
Lingkungan
D. Penilaian
1. BIDANG
KEMASYARAKATAN
Penguatan sistem keamanan lingkungan pembangunan dan
pemeliharaan pos keamanan lingkungan, peningkatan kemampuan satuan Pertahanan
Sipil/Hansip dan Satuan Perlindungan Masyarakat/Linmas di Kelurahan,
menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat serta penyuluhan hukum yang
berkenaan dengan kepentingan masyarakat melalui :
a. Patroli
wilayah yang dilaksanakan secara rutin oleh Lurah, LPMK, Babinkamtibmas, Babinsa,
Pengurus RW dan RT Wilayah Kelurahan Jambangan
b. Pelaksanaan
ronda terbagi menjadi 2 : penjagaan secara swadaya yang dilakukan pada malam
hari oleh warga masyarakat mulai pukul 23.00 s/d 03.30 WIB dan diatur dalam
jadwal penjagaan, selanjutnya penjagaan yang dibayar dimana penjagaan dilakukan
di perumahan-perumahan selama 24 jam dengan system shift jaga dimana semua
pelaksanaan ronda dimaksud tetap dipantau oleh Lurah, LPMK, Babinkamtibmas, Babinsa, dan RW/RT Kelurahan Jambangan
serta Pertahanan Sipil/Hansip dan Satuan Perlindungan Masyarakat/Linmas secara
bergantian.
c. Jumlah
Linmas/Hansip sebanyak 15 Orang, Kentongan yang
ada di tiap-tiap RW serta komunikasi melalui group Whatsapp, Line, Lurah, LPMK,
RW, RT, Babinsa, Babinkamtibmas, serta Kasatgas.
d. Adanya pos-pos keamanan
ditiap-tiap RW dengan jumlah Pos Kamling aktif sebanyak 40 pos kamling baik itu yang
berada di Perumahan-Perumahan
maupun yang ada
diperkampungan (foto Pos kamling swadaya dan non swadaya)
e. Warga
masyarakat yang berada di Kelurahan Jambangan secara swadaya banyak melakukan
pembangunan serta pemeliharaan Sarana dan Prasarana.
f. Pembinaan
serta pembekalan pengetahuan bagi petugas keamanan yang dilakukan oleh
Bhabinkamtibmas.
g. Penyuluhan
tentang ideologi Negara, wawasan kebangsaan, serta persatuan dan
kesatuan nasional pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai Pancasila dalam
kehidupan sehari-hari, bela negara, persatuan dan kesatuan masyarakat oleh Unsur Koramil melalui Babinsa.
h. Melakukan ikrar bersama “JAWARA
(JAMBANGAN WAJIB JUARA)” warga Kelurahan
Jambangan, Tokoh Masyarakat, Karang Taruna, Jajaran samping, serta
PKK.
i. Penyuluhan tentang
Kesadaran membayar pajak melalui pemahaman terhadap arti penting membayar
pajak, waktu pembayaran dan keterlambatan pembayaran pajak serta denda;
j. Penyuluhan / sosialisasi tentang
pentingnya penghargaan, penegakan dan perlindungan ( Hak Asasi Manusia ) ditengah-tengah
masyarakat;
k. Menggerakkan partisipasi
masyarakat dalam pembangunan di Kelurahan secara gotong royong dan swadaya
seperti melakukan melakukan giat Gerakan Balik
Kanan (program pembenahan rumah pinggir kali, dengan membuat jalan isnpeksi,
rumah menghadap ke kali dll) bersih deso (kerja
bakti di tiap tiap RT/RW), kerja bakti Bumantik tiap minggu terakhir tiap bulan, pembangunan
balai dan pos kamling dan kegiatan pembangunan secara bersama-sama warga masyarakat;
2. BIDANG EKONOMI
Bidang ekonomi meliputi
kegiatan :
Penguatan peranan koperasi
dalam mendukung perekonomian masyarakat antara lain melalui pemasyarakatan
manfaat bagi anggota koperasi baru, penganeka ragaman kegiatan usaha koperasi.
1) Koperasi
a. Koperasi Wanita
“Melati” Kelurahan Jambangan Koperasi ini berdiri di Surabaya pada tanggal 30 Juni 2010 berdasarkan Akta
Notaris dan Akta Pendirian tersebut telah disahkan oleh An.
Menteri Negara Urusan Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia
Walikota Surabaya Ub. Kepala Dinas Koperasi Dan Sektor Informal Kota Surabaya
dengan Surat Keputusan No: 341/BH/XVI.37/2010 tanggal 29 Oktober 2010, Saat ini berdomisili di Jambangan Sawah No. 1-3
Surabaya.
b. Pengembangan budidaya
pertanian tanaman pangan dan hortikultura melalui teknologi tepat guna sesuai
dengan kondisi lingkungan.
c. Kampung Wisata
Wilayah Kel. Jambangan dikenal
dengan sebutan Kampung wisata dan kerap me3ndapatkan kunjungan dari
dalam Negeri bahkan Luar Negeri berlokasi di Jambangan RT.03 / RW. I dan RT.05 / RW.III.
d. Badan Keswadayaan
Masyarakat (BKM)
BKM “Amanah” di Kelurahan Jambangan
berdiri sejak 22-10-2005, program PNPM Mandiri Perkotaan sudah dilakukan di
kelurahan Jambangan melalui adanya BKM Jambangan Amanah yang didirikan
bertujuan untuk memandirikan masyarakat Jambangan dengan melakukan strategi
pemberdayaan dengan mengadakan pelatihan dan pendidikan serta di bidang
pembangunan infrastruktur.
3.
BIDANG SOSIAL BUDAYA DAN AGAMA
Bidang
Sosial Budaya dan Agama, yang meliputi :
a.
Penyuluhan kesehatan seperti : Kesehatan ibu dan
anak, kesehatan lingkungan atau sanitasi, kesehatan reproduksi remaja, bahaya
narkoba, bahaya HIV/AIDS;
b.
Pelayanan Kesehatan, seperti : Pelayanan Posyandu
Balita, Pelayanan Posyandu Lansia, Pemberian Imunisasi, dll;
c.
Bantuan bagi anak
yatim piatu dan warga yang menderita sakit yang berada diwilayah Kelurahan Jambangan,
seperti : Bakti Sosial,
pendampingan bagi warga yang sakit;
d.
Pembangunan dan pemeliharaan prasarana kesehatan
seperti sarana dan prasarana posyandu, poskeskel;
e.
Pertemuan organisasi kepemudaan seperti Karang
Taruna, Remaja Masjid ataupun Remaja Mushola.
f.
Perlombaan dan pertandingan olahraga melalui
penyelenggaraan lomba antar Kelurahan, Kecamatan maupun tingkat Kota;
g. Posyandu dan senam bagi Lanjut Usia (Lansia)
diwilayah Kelurahan Jambangan;
4.
BIDANG LINGKUNGAN
Bidang
Lingkungan, yang meliputi kegiatan :
a.
Pembangunan dan pemeliharaan prasarana lingkungan
melalui pembenahan sarana lingkungan yang dibutuhkan masyarakat.
b.
Pemeliharaan prasarana air bersih IPAL (Instalasi
Pengolahan Air Limbah) Komunal yang berada di wilayah RW III.
c.
Menciptakan lingkungan yang asri dan nyaman serta
berdaya guna telah dilaksanakan kegiatan pembudidayaan Tanaman Herbal, yang
berisi tanaman toga yang bisa dimanfaatkan warga sekitar dan membuat lingkungan
asri, serta pembudidayaan tanaman Belimbing.
d. Pembersihan
dan penyehatan lingkungan pemukiman seperti pembersihan melalui gerakan kerja
bakti massal, serta pemeriksaan sarang nyamuk (PSN) oleh Jumantik, Puskesmas
dan Kelurahan. Dan dilaksanakan pula kegiatan Ikrar Jambangan Bebas Nyamuk DBD
serta grebek PSJN tiap hari Jum’at pada minggu ke 3.
e.
Perbaikan paving dengan dana PNPM dan Swadaya
masyarakat diwilayah Kelurahan Jambangan.
f.
Hampir di
seluruh wilayah
RW terdapat Bank Sampah yang telah dikelola oleh Ibu-Ibu PKK serta Lansia,
sampah dipisah secara periodik dibagi 3 yaitu :
1)
Sampah Organik :
Dikelola
menjadi pupuk kompos dengan Komposter
(kelompok) & Takakura (Perorangan)
2) Sampah Non organik:
yang
laku dijual disetorkan ke Bank Sampah,sebagian di daur ulang untuk dapat dimanfaatkan lagi, selebihnya
dibuang di TPS oleh Petugas.
3)
Limbah B3 (Bahan Beracun Berbaya) dikoordinasikan
dengan pihak terkait
IV.
JENIS PENGHARGAAN YANG DIBERIKAN
Adapun
berbagai macam penghargaan yang telah diterima OLEH Kelurahan Jambangan adalah
:
A.
Penghargaan Pengelolahan IPAL Surabaya Green and
Clean Tahun 2013 oleh RT. 03 dan RT. 08 RW. 3;
B.
Best of The Best Kategori Berkembang Surabaya
Green and Clean Tahun 2014 ;
C.
Kelurahan Berseri Tahun 2016 Kategori Madya dari
Propinsi Jawa Timur ;
D.
Kelurahan Berseri Tahun 2017 Kategori Mandiri
dari Propinsi Jawa Timur ;
E.
Pemenang
Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) Terbaik
Tingkat Kota Surabaya ditetapkan dengan Keputusan Walikota Surabaya;
V.
KESIMPULAN DAN SARAN
A. KESIMPULAN
1. Pelaksanaan Kegiatan Pelaksana Gotong Royong
Terbaik Masyarakat tahun 2020 dapat meningkatkan pemberdayaan masyarakat
khususnya pemberdayaan lingkungan, Sumber Daya Manusia dan Usaha Ekonomi pada
masyarakat Kelurahan.
2. Penguatan kelembagaan masyarakat dapat
memotivasi masyarakat untuk meningkatkan budaya gotong royong dan partisipasi
serta swadaya masyarakat dilingkungannya.
3. Lembaga-lembaga kemasyarakatan (LPMK, KPM,
Karang Taruna, Karang Werda, Petugas Sosial Masyarakat, RW, RT dan lain-lain)
secara terpadu bersama sama membangun wilayah sesuai dengan karakter, potensi
dan kebutuhan masyarakat tanpa bergantung pada APBD Kota Surabaya (Pembangunan
dilakukan dari, oleh dan untuk masyarakat).
4. Dengan adanya Pelaksanaan Penilaian Gotong
Royong Terbaik Masyarakat Tahun 2018 dapat dijadikan sarana untuk melakukan evaluasi terhadap keberhasilan
pembangunan ditingkat Kelurahan. Diharapkan dapat menumbuhkan kerjasama tim
yang lebih baik dan solid antar elemen yang ada ditingkat kelurahan.
Penilaian administrasi dan lapangan sekaligus
menekankan pada aspek pembinaan dalam rangka meningkatkan kualitas serta
semangat berprestasi perangkat Kelurahan dan Masyarakat disetiap Kelurahan
sebagai team work Kelurahan.
B. SARAN
1. Kegiatan Pelaksanaan Penilaian Pelaksana
Terbaik Gotong Royong Masyarakat hendaknya terus dilakukan berkelanjutan setiap
tahun.
2. Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Penilaian Pelaksana
Gotong Royong Masyarakat hendaknya dipersiapkan dalam waktu yang lebih lama
dengan pembinaan yang terpadu dan intensif.
3. Penyempurnaan administrasi dan pembenahan
kondisi fisik lapangan Kelurahan dapat dilakukan sejak terealisasinya evaluasi
Pelaksanaan Penilaian Pelaksana Gotong Royong Terbaik Tahun 2020.
4. Kelurahan dalam Pelaksaaan Penilaian Pelaksana
Gotong Royong Terbaik Masyarakat Kota Surabaya maupun Nasional maka diperlukan
adanya penyempurnaan penyelenggaraan Pelaksana Gotong Royong Terbaik Masyarakat Tahun 2020.
5. Penyampaian Petunjuk Pelaksanaan Penilaian
Pelaksana Gotong Royong Terbaik Masyarakat Tahun 2020 pada Pemerintah Kota
Surabaya terlalu mendadak, sehingga waktu untuk pelaksanaan lomba sangat terbatas.
VI.
PENUTUP
Demikian Pelaksanaan Kegiatan Gotong Royong
Kelurahan Jambangan, Kecamatan Jambangan Tahun 2020 ini disusun dengan harapan
dapat menjadi acuan Penyelenggaraan Penilaian Gotong Royong Terbaik Kota
Surabaya.
Nama Lengkap
|
:
|
SUTRISNO
|
Kelahiran
|
:
|
Pati, Maret 1974
|
NIK
|
:
|
3578231803740001
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pendidikan
|
:
|
SLTA
|
Alamat
|
:
|
Jambangan 3 SD No.23 Surabaya
============ |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar